Hard News

Bapertarum PNS Dibubarkan, Pemerintah Siapkan BP Tapera

Hard News

24 Maret 2018 21:44 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat. Ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan telah disahkan pada 24 Maret 2016.

Melansir laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pu.go.id, Sabtu (24/03/2018), Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, mengatakan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini diberikan melalui KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. Sumber dana ketiganya berasal dari APBN yang terbatas. Hadirnya Tapera diharapkan memperluas jangkauan MBR menikmati fasilitas pembiayaan perumahan.



Dalam UU Tapera pasal 79 mengamanatkan dibubarkannya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) pada 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Kendati demikian, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada pensiunan PNS tetap berjalan bekerjasama dengan PT Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan, dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Utama Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan, mengatakan Bapertarum PNS telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2017 dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian.

Bapertarum PNS menggunakan jasa aktuaria untuk menghitung kewajiban harus dibayarkan kepada PNS, baik aktif maupun pensiun. Dana iuran Taperum PNS terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk pada 1993 hingga 2017 sebesar Rp12.364.065.184.510.

Menuju beroperasinya BP Tapera, Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat Keputusan Menteri PUPR 19 Maret 2018. Kenggotaan panitia seleksi (pansel) berasal dari lintas kementerian terkait, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi serta praktisi atau profesional.

(and)