Hard News

Tak Punya Standar Keamanan, Hati-hati Pesan Taksi Online!

Hard News

23 Maret 2018 21:32 WIB

Taksi (shutterstock.com)

JAKARTA, solotrust.com - Terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh oknum pengemudi taksi online menjadi klimaks atas berbagai kasus tindak kekerasan pada penumpang. Terkait ini, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memesan angkutan berbasis aplikasi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, secara manajerial taksi online tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan guna melindungi konsumen. Salah satunya tak ada akses telepon call center untuk penanganan pengaduan.



“Perusahaan aplikasi taksi online tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekrutmen kepada pengemudinya. Hal ini juga menjadi bukti nyata,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ylki.or.id, Jumat (23/03/2018).

Tulus Abadi pun mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut dinilai masih terlalu longgar.

“Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online,” tutur dia.

Kepada konsumen, khususnya perempuan, Tulus Abadi mengimbau agar lebih berhati-hati menggunakan taksi online. Pihaknya menyarankan jangan sendirian dan hindari memesan taksi online terlalu malam/dini hari.

“Saat antar jemput, konsumen sebaiknya jangan berhenti langsung di depan rumahnya. Jangan berikan kesempatan pengemudi online mengetahui rumah atau bahkan tempat kerja konsumen. Ini untuk mencegah tindakan tidak terpuji dari oknum pengemudi kepada konsumennya,” pungkas Ketua Pengurus Harian YLKI.

(and)