Hard News

Lebaran, Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Cuti Bersama PNS

Hard News

19 Maret 2018 20:44 WIB

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini (menpan.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri dimaksud tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI dan POLRI.

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, tanggal cuti dan libur Lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017 dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, ditetapkan pada 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.



Sejauh ini, SKB tiga Menteri selain  berlaku bagi pegawai swasta, TNI dan POLRI, juga berlaku bagi PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.

“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS 2018 sudah kami serahkan kepada presiden,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, baru-baru ini, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id, Senin (19/03/2018).

Seperti dimaklumi, Lebaran 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari masyarakat sudah disibukkan mencari tiket mudik agar dapat berhari raya bersama keluarga di kampung halaman. Hal itu tak lepas dari libur Lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 22 September 2017.

Rini Widyantini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani presiden itu, tidak mencabut SKB Tiga Menteri karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional 2018 dan lima hari cuti bersama. 

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya