Hard News

Modus Cari Kontrakan, Pasutri Ini Kompak Sikat Harta Korbannya

Jateng & DIY

16 Maret 2018 13:45 WIB

Pasangan suami istri ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Boyolali dan Sukoharjo. (solotrust-art)

BOYOLALI, solotrust.com – Pasangan suami istri (pasutri) ini terbilang sangat kompak melakukan tindak kejahatan. Bermodus hendak mencari kontrakan, mereka justru menguras harta korbannya.

Pasangan pasutri Supri dan Yuvita Rhisna, Warga Cinderejo, Banjarsari, Solo ini pun akhirnya diamankan petugas setelah mencuri di rumah Pardji, warga Desa Ngadirejo, Mojosongo.



Kasatrekrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanta saat jumpa pers di Mapolres Boyolali, Jumat (16/3/2018), mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan modus memperdayai korbannya.

Awalnya, keduanya berpura-pura mencari kontrakan. Setelah korban lengah, sang suami beraksi dengan menggondol barang berharga korban.

“Setelah sampai di kontrakan, begitu tahu di rumah itu hanya ada satu orang, kemudian si pelaku (perempuan) ini mengajak ngobrol, dia pijitin, kemudian pasangannya masuk lewat belakang mengambil barang berharga milik korban,” jelas Willy.

Dalam aksinya yang terakhir, pelaku berhasil mengondol dua buah gelang emas, satu buah cincin, uang tunai Rp180 ribu, dua buah ponsel,  dan satu buah dompet milik korban.

Dari hasil penyelidikan petugas, terungkap pasutri tersebut telah melakukan tindak kejahatan di lima lokasi. Empat di antaranya di Boyolali dan satu di Sukoharjo.

“Jadi saya harap, jika ada tempat lain yang merasa dirugikan oleh orang ini dengan ciri-ciri yang sama atau modus operan yang sama, silakan bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Boyolali.

Sementara itu,  pelaku Supri, mengaku sengaja mengajak sang istri untuk mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Ya ke mana-mana selalu berdua, (istri gak kerja) karena lemah, sakit,” kata Supri.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (art)

(way)