Hard News

Polisi Tetapkan Sopir Truk Fuso Sebagai Tersangka

Jateng & DIY

7 Maret 2018 16:21 WIB

Truk Fuso mengalami kerusakan parah setelah terlibat kecelakaan beruntun pada Selasa (6/3/2018), (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com- Meski proses penyelidikan masih terus berjalan, namun pihak Poleresta Surakarta menetapkan sopir truk dengan nomor polisi (nopol) B 9269 TQ, yakni bernama Sugeng (38) sebagai tersangka, atas insiden kecelakaan karambol yang terjadi di Jalan Sumpah Pemuda atau tepatnya, di perempatan Genengan, Mojosongo, Selasa (6/3/2018) sore kemarin.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kecelakaan di Genengan, Ditlantas Polda Jateng Turun Tangan



“Sopir kami tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” jelas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

Penetapan tersangka kepada Sugeng, karena Sugeng diangap lalai, hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mengingat, berdasarkan dugaan sementara, penyebab kecelakaan tersebut, karena truk yang dikemudian Sugeng mengalami rem blong, sehingga menghantam tiga truk, tiga sepeda motor dan satu mobil.

Sementara itu, Sugeng masih syok berat dan belum bisa dimintai keterangan perihal kejadian tersebut. (dit)

(wd)