Hard News

Sebelum Tertibkan APK, Tim Gabungan Sudah Berikan Surat Peringatan

Jateng & DIY

2 Maret 2018 14:25 WIB

Alat Peraga Kampanye (APK). (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com- Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma menilai, langkahnya bersama Satpol PP dan Linmas dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain sesuai dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2009, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju di Pilgub Jateng 2018.



”Sebelum kita ambil tindakan ini, kemarin kami sudah berikan peringatan. Pada tanggal 28 Februari jam 00.00 WIB batas akhir, sebelumnya Satpol PP sudah memberikan surat kepada kedua paslon untuk menertibkan, jika tidak diindahkan Satpol PP mengambil langkah tegas,” jelas Poppy saat ditemui wartawan di sela penertiban di kawasan Danukusuman, Serengan, Jumat (2/3/2018).

Langkah yang diambil ini juga demi menjaga kondusifitas dan keindahan kota Solo. Poppy menerangkan, saat penertiban di hari pertama, yakni pada Kamis (1/3/2018) kemarin, di dua kecamatan, Jebres dan Banjarsari, pihaknya berhasil mencopoti 300-an APK.

”Untuk hari kedua ini belum tahu, setelah ini kita akan evaluasi,” terangnya. (dit)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya