Hard News

Begini Jika Tahanan Narkoba Melangsungkan Pernikahan

Jateng & DIY

2 Maret 2018 09:29 WIB

Ilustrasi. (pixabay)

SUKOHARJO, solotrust.com- Kabar bahagia datang dari pria berinisial MRD, warga Banyudono Boyolali yang menjadi tahanan Polres Sukoharjo atas kasus penyalahgunaan Narkoba. Pasalnya, MRD yang berusia 21 tahun tersebut menikah dengan pasangannya, LP warga Gatak, Sukoharjo di Masjid Al-Amin Mapolres Sukoharjo, Kamis (1/03/2018).

“Pernikahan dari keluarga sudah direncanakan bahwa tanggal 1 Maret menikah. Karena ada halangan kebetulan yang bersangkutan main-main kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu jadi kami amankan. Terpaksa pernikahan harus dilaksakan di Masjid Mapolres dan dinikahkan oleh Bapak Syafi’i, penghulu dari KUA Sukoharjo,” ungkap Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka.



Dijelaskan Kasat Narkoba, sebelumnya MRD ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sukoharjo di salah satu kios buah di Ngabean, Kartasura, Sukoharjo pada tanggal 15/2/2018 lalu. MRD ditangkap bersama rekannya, IAJ (19) yang juga warga Banyudono.

Keduanya ditangkap beserta dengan barang bukti yakni sebuah alat hisap/bong, sebuah plastik klip kecil sisa-sisa sabu-sabu, dua buah korek api gas, sebuah handphone, sebuah sendok dari sedotan dan sebuah sepeda motor. (arif)

(wd)