Hard News

Berulang Kali Diperingatkan, Cafe di Manahan Ini Akhirnya Disegel

Jateng & DIY

1 Maret 2018 21:24 WIB

Petugas Satpol PP Surakarta beserta Satlinmas menyegel sebuah cafe di daerah Manahan, Kamis (1/3/2018) siang. (Foto: Twitter Satlinmas Surakarta)

SOLO, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyegel sebuah cafe di Jl Adi Sucipto,  Manahan, Banjarsari, Kamis (01/03/2018). Penyegelan terpaksa dilakukan dikarenakan kontrak sudah habis atau tidak bisa diperpanjang lagi. Sebelumnya, pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah berulang kali memberikan imbauan kepada sang pemilik untuk segera mengosongkan cafe tersebut. 

"Kita sudah memberikan sosialisasi agar mereka segera mengosongkan bangunan tersebut kaitannya kontrak yang sudah habis. Bahkan sudah kami lakukan sejak September 2017 lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surakarta, Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (01/03/2018).



Selanjutnya, kata Arif, pemilik mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengosongan kepada Pemkot. Tenggat waktu pun akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2017. Namun hingga penghujung tahun itu, sang pemilik tak kunjung menghentikan usaha kuliner dan warung internetnya.

"Mereka kemudian mengajukan lagi hingga 28 Februari 2018, tapi kenyataannya sampai hari H (kemarin) masih belum ada niatan untuk menghentikan kegiatannya. Akhirnya kami melakukan penutupan bangunan (hari ini)," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya masih memberi kesempatan bagi sang pemilik cafe untuk mengeluarkan asetnya secara mandiri. Namun tak menutup kemungkinan, pihaknya akan bertindak tegas jika pemilik tak segera angkat kaki dari bangunan itu.

Menurut Arif Darmawan, Pemkot cukup bersabar dengan tingkah pemilik yang masih ngeyel menjalankan usahanya di lahan milik Pemkot itu.

"Masih kita berikan akses untuk mereka mengeluarkan barang-barangnya. Itu kan asetnya pemerintah kota, jadi mereka sudah tidak punya hak untuk menempati. Mereka juga melanggar Perda tentang penggunaan aset milik daerah tanpa dokumen yang sah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot berencana merenovasi gedung olah raga (GOR) Manahan. GOR yang akan diberi nama Manahan Indoor Sport Centre itu bakal menjadi daya tarik baru bagi event olah raga tingkat internasional. Saat ini, Pemkot berupaya menyelesaikan masalah nonteknis untuk renovasi gedung olahraga yang terpadu di kompleks Manahan itu. (vin)

(and)