Hard News

Ini Hukuman Bagi Pelaku Penyuntik Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg

Hard News

20 Februari 2018 09:12 WIB

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah ungkap penjualan gas elpiji ilegal. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com- Tim Unit IV Subdit I Indagsi Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap penjualan gas elpiji ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Modus yang digunakan komplotan ini dengan melakukan penyuntikan atau memindahkan gas dari isi tabung ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita tabung gas elpiji sebanyak 750 tabung, dari ukuran 3kg dan 12 kg, 7 selang regulator dan alat yang digunakan untuk menyuntik.



Pelaku EH (45) digerebek oleh Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus yang dipimpin AKBP Egy Adrian Suez di gudang wilayah Tahunan, Kabupaten Jepara pada hari Rabu (14/2/2018).

Wadireskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugihartono saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang Senin (19/2/2018) mengatakan, pelaku EH sengaja membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari daerah Jawa Timur seharga Rp 18.500, namun oleh EH tabung ini tidak dijual, melainkan dibawa di gudang miliknya untuk dipindahkan ke tabung 12kg.

“Setiap empat tabung 3 kg oleh pelaku disuntikan pada tabung 12kg. Dari hasil penjualan tabung elpiji 12kg ini pelaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu setiap tabungnya.” Tutur Wadireskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugihartono.

Sementara itu Kasubdit I Indagsi AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, oleh pelaku EH, tabung 12 kg tersebut dijual ke pasaran di wilayah Jepara seharga Rp 135 ribu per- tabungnya.

Tiap bulan pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta, jadi selama 4 bulan menjalankan bisnisnya EH sudah meraup keuntungan sebesar Rp 60 juta rupiah.” Jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez.

Dari hasil penyidikan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 53 huruf D jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yaitu setiap orang yang melakukan tata niaga minyak bumi dan atau gas bumi tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.  

Selain itu pelaku juga dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.  

Pasal 32 UU RI no. 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, dipidana paling lama 1 tahun dan atau denda setingi tingginya Rp. 1 juta.  

Pasal 106 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 milyar. (vita)

(wd)