Hard News

Waspada Modus Kenalan Lewat Medsos! Ujung-ujungnya Begini

Hard News

9 Februari 2018 00:39 WIB

Jajaran Reskrim Polsek Pedurungan berhasil mengamankan Dede Kurniawan Sanjaya alias Dewa Krisna (32) pelaku penipuan

PEMALANG, solotrust.com – Keberadaan media sosial (Medsos) tak bisa dipungkiri menjadi sarana efektif menjalin pertemanan. Kendati demikian perlu tetap diwaspadai, mengingat maraknya kasus kejahatan dengan modus berkenalan di dunia maya.   

Sebagaimana terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah baru-baru ini. Jajaran Reskrim Polsek Pedurungan berhasil mengamankan Dede Kurniawan Sanjaya alias Dewa Krisna (32) pada Sabtu (03/02/2018). Warga Pelutan Pemalang ini dicokok lantaran melarikan mobil milik MGSH. Polisi juga mengamankan satu buah handphone, satu buah cincin emas kuning dengan berat 1,4 gram, satu buah tas kulit serta satu dompet berisikan data diri milik korban.



Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi menjelaskan kejadian bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial Facebook, berlanjut melalui Beetalk. Setelah akrab di media sosial, keduanya janjian bertemu pada 1 Februari 2018 sekira jam 13.00 WIB di Palapa Kecamatan Gayamsari, Semarang.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban pergi ke Jogja. Setelah seharian menginap di hotel di daerah Jogja pada 2 Februari 2018, korban dan pelaku memutuskan kembali ke Semarang. Setelah sampai di Semarang pada jam 21.00 WIB, pelaku mengajak korban lagi untuk menginap di salah satu hotel di Semarang dan korban pun menyetujuinya,” tambah Kapolsek, dilansir dari tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (08/02/2018).

Aksi pelaku tak berhenti di situ. Dia pun melancarkan aksinya, yakni dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban dan menyuruhnya membeli peralatan mandi di toko swalayan daerah Semarang. Setelah korban turun untuk membeli peralatan mandi pelaku lantas kabur membawa barang-barang miliknya.

“Dari penuturan pelaku, dia menggunakan modus berkenalan di Medsos, kemudian meminjam mobil rental dan mencuri barang berharga milik korbannya setelah di ajak kencan, serta telah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali,” terang Kompol Mulyadi.

Akibat kejadian ini, tersangka di jerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Kompol Mulyadi mengimbau masyarakat lebih berhati hati menggunakan Medsos agar kasus demikian tak terulang.

(and)