Hard News

Dapat Penolakan, Pemkot Bersikukuh Tak Sertifikatkan Warga HP 105

Jateng & DIY

8 Februari 2018 17:40 WIB

arga Jebres Tengah melakukan aksi penolakan penggusuran, Kamis (8/2/2018). (solotrust.com/vin)

SOLO, Solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tetap bersikukuh untuk tidak mengabulkan permintaan warga yang menempati lahan Hak Pakai (HP) Pemkot Nomor 105 yang berharap mendapat sertifikat. Pemkot beralasan warga yang berada di RT 02 dan 03 RW 25 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres itu menempati daerah sempadan jalan dan sempadan bangunan.

"Yang di Techno Park dengan HP 16 (Kenteng, Semanggi) itu beda. HP 16 itu tidak ada garis sempadan jalan dan sempadan bangunan, kalau di disana (HP 105) ada. Sehingga tidak bisa dimohonkan diberikan sertifikat," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018).



Baca juga: Warga Jebres Gelar Aksi Penolakan Penggusuran

Rudy meminta warga tak menyamakannya dengan rencana Pemkot melepas tanah HP 16 dan menyertifikatkan HM bagi warga Kenteng Semanggi. Selain itu tanah tersebut milik Solo Techno Park (STP). Rudy mengatakan Pemkot akan memberikan ongkos bongkar sesuai dengan peraturan yang ada. Menanggapi aksi penolakan warga setempat, Rudy tak mempermasalahkannya.

“Silahkan saja demo. Kalau ke sini (Balai Kota) langsung saya temui,” katanya.

Untuk warga Solo yang benar-benar tidak memiliki lahan dan rumah, Pemkot mempersilakan mereka dapat menempati rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga melakukan aksi penolakan penggusuran. Mereka meminta dapat bertemu secara langsung dengan Wali Kota Surakarta. (vin)

(wd)