Hard News

Ini Syaratnya Layanan Mobil Derek Gratis Milik Dishub Surakarta

Jateng & DIY

8 Februari 2018 12:25 WIB

Mobil Layanan Derek Gratis yang terparkir di Dinas Perhubungan Surakarta, Kamis (8/2/2018).

SOLO, Solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta membuka layanan layanan derek gratis kepada masyarakat. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas derek gratis ini masyarakat Kota Solo atau pemohon hanya perlu menghubungi call center 08 222 10000 59. Layanan yang disiagakan 24 jam ini menjadi salah satu upaya Pemkot untuk melayani warga Solo.

Kabid Perparkiran Dishub Surakarta M. Usman mengatakan syarat yang harus dilengkapi masyarakat jika ingin memanfaatkan layanan derek, yakni harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika pemohon sanggup menunjukkan STNK, mobil akan langsung diderek dan dipindahkan ke lokasi yang diajukan pemohon



"Petugas nanti akan datang ke lokasi pemohon, kemudian kendaraan diderek kepada tujuan pemohon. Setelah itu pemohon nanti akan menandatangani surat tanda terima. Semua permohonan kita layani, asalkan itu di wilayah Kota Solo saja," kata Usman saat ditemui solotrust.com di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018).

Sebelumnya kendaraan itu hanya dipakai untuk fungsi penataan, yakni menarik mobil yang kedapatan dalam posisi melanggar aturan sehingga harus digembok dan kemudian diderek untuk dipindah.

"Tapi sekarang mobil derek kami gunakan untuk dua fungsi, yakni penataan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Usman.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, kata Usman, pihaknya perlu menambah armada mobil derek di perubahan tahun anggaran nanti. Dirinya berharap masyarakat bisa terbantu dengan program layanan derek gratis ini.

"Kami coba memberikan layanan derek gratis dengan satu mobil dulu. Akan kami upayakan adanya tambahan mobil derek,” imbuhnya. (vin)

()