Hard News

Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Pemkot Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Jateng & DIY

5 Februari 2018 15:02 WIB

Peletakkan batu pertama pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta.

SOLO, Solotrust.com - Meski sejumlah pihak tidak setuju dengan lokasi Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta (MTSS) menggunakan lahan bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, namun Pemkot Surakarta tetap kukuh melakukan peletakan batu pertama, Senin (5/2/2018) siang. Ditemui usai peletakan batu pertama, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menegaskan bila tanah yang akan dibangun masjid adalah milik negara. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Pemkot Surakarta adalah Sertifikat Hak Pakai (HP) nomor 40 dan 41.

"Tanah ini HP 40 milik Pemkot. Kita ini mau bangun masjid harus ada IMB nya. Nah, untuk mendapatkan IMB, harus ada sertifikat ini, kalau tak ada sertifikatnya, ijinnya tak mungkin keluar," kata Rudy sapaan akrab Wali Kota Surakarta, Senin (5/2/2018).



Lebih lanjut, Rudy mengklaim pihaknya telah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, mereka yang menolak pembangunan masjid bersikukuh mempersoalkan terkait hak milik (HM). Padahal, kata Rudy, tanah yang dimiliki ahli waris sejak dulu hanyalah Hak Guna Bangunan (HGB).

"Tanah yang dipakai (ahli waris) itu  hak guna bangunan, pemerintah bisa ambil hak tersebut kalau (HGB) itu tidak diperpanjang. Saya mau dikatakan apapun silakan, tetapi kami dari Pemkot sudah mengurusi tanah sesuai prosedur. Siapa yang membuat prosedur? Tentu saja negara," ungkap dia.

Sementara Ketua Panitia Pembangunan Masjid sekaligus Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo menambahkan pihaknya sebagai panitia hanya ditugasi membangun masjid sesuai keinginan masyarakat. Ke depan Masjid Taman Sriwedari, kata Achmad bakal menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Kota Solo. Masjid yang nantinya mampu menampung jemaah sebanyak 7.680 orang itu akan dilengkapi menara setinggi 114 meter, sesuai jumlah surat dalam Alquran.

"Biar mereka menempuh jalur hukum. Kami dari panitia hanya dipasrahi untuk membangun masjid itu seindah-indahnya. Kami tidak akan mengubah fungsi awal sriwedari, yang dulunya sebagai taman." (vin)

(wd)