Hard News

UPT Dibubarkan, Potensi Pajak Terancam Hilang

Jateng & DIY

14 Januari 2018 15:30 WIB

(ilustrasi)

SOLO, solotrust.com - Pembubaran 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdampak terhadap optimalisasi pelayanan daerah. Padahal, Pemkot kini tengah gencar-gencarnya menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan setidaknya ada lima UPT Pajak di lima kecamatan di Kota Bengawan yang terpaksa harus dibubarkan.



“UPT dibentuk di tiap kecamatan ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak. UPT ini sebenarnya menjadi ujung tombak BPPKAD," kata Yosca, Minggu (14/1/2018).

Dengan pembubaran UPT, BPPKAD mulai menyusun strategi agar potensi yang sebelumnya telah ada tidak hilang. Salah satunya adalah dengan membentuk koordinator di setiap kecamatan. Koordinator itu menjalankan fungsi sebagaimana UPT Pajak.

"Mau tidak mau pasti potensi pajak ada beberapa yang hilang. Sebenarnya kami lagi semangat-semangatnya untuk menaikkan penghasilan dari sektor pajak. Malah akhirnya seperti ini (pembubaran UPT),” tuturnya.

Padahal, Pemkot telah berani memasang peningkatan target pendapatan daerah hingga Rp25 miliar di tahun ini atau senilai Rp276 miliar.

Untuk diketahui, terdapat sembilan pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD. Adapun sembilan pos pajak daerah tersebut adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

(vin)

(way)