Hard News

Proyek KA Bandara: Batas Waktu Habis, Warga Masih Ngotot Tak Sepakat

Jateng & DIY

10 Januari 2018 01:03 WIB

Spanduk penolakan warga terdampak proyek pembangunan KA Bandara (solotrust-vin)

SOLO, Solotrust.com - Meski batas waktu persetujuan pembebasan lahan selesai hari ini Selasa (9/1/2018) dan harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Namun puluhan warga pemilik lahan terdampak proyek pembangunan kereta bandara masih ngotot untuk tidak melepaskan tanah mereka.
 
Ketua RT 01 RW 23, Sekip Kadipiro, Solo, Aris Sugiarto (45) menegaskan, permasalahan ganti rugi ini tidak berkaitan dengan masalah hukum. Selama ini antara tim dan warga masih belum sepakat mengenai besaran ganti rugi yang ditawarkan. 
 
"Kami menginginkan ganti rugi itu yang sesuai, yakni 3 kali dari harga pasaran. Sementara yang ditawarkan oleh tim tidak demikian, makanya kami juga belum menyetujuinya," terang Aris, Selasa (9/1/2018).
 
Lebih lanjut Aris mengatakan, warga pun tidak menggubris jika tim pembebasan lahan akan mengalihkan proses pembebasan lahan tersebut ke Pengadilan. Menurutnya, selama ini proses pembebasan lahan menabrak sejumlah aturan yang ada, yakni tak melibatkan warga dalam proses tawar menawar. 
 
Senada warga Lemah Abang, Kadipiro RT 02 RW 21, Sunarto mengaku sempat melayangkan surat pencabutan persetujuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dilakukan lantaran besaran ganti rugi belum sesuai dengan aturan yang ada. Kendati demikian, dirinya masih berharap agar dilakukan lagi musyawarah nilai ganti rugi yang melibatkan warga.
 
"Kalo saya juga menolak dengan membuat surat pencabutan beberapa waktu lalu. Kita ikut dengan warga yang di Sekip yang masih banyak belum setuju. Kita bersama-sama tidak akan setuju apabila nilai ganti rugi yang dibayarkan tidak sesuai," kata Sunarto.
 
Untuk diketahui, hingga sampai saat ini masih ada 27 lahan bersertifikat Hak Milik (HM) yang belum menyetujui besaran ganti rugi yang ditawarkan tim pembebasan lahan. (vin-A)

(redaksi)