Hard News

Beredar Surat Ahok Gugat Cerai Verinoca Tan, Ini Isi Lengkapnya!!

Hard News

8 Januari 2018 01:24 WIB

Basuki Tjahaja Purnama. (Twitter)

SOLOTRUST.COM-Dunia maya Tanah Air digegerkan dengan beredarnya foto surat gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan hak asuh anak terhadap istrinya, Veronica Tan.
 
Dikutip dari postingan yang viral di media sosial, surat tersebut ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 5 Januari 2018. Ahok dalam surat itu mewakilkan permohonan gugatan cerainya kepada Fifi Lety Indra, adiknya dan Josefina Agatha Syukur.
 
Hingga kabar ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kebenaran dari surat tersebut. Meskipun demikian, kabar ini sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit warganet yang berharap kabar tersebut adalah hoax.
 
Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966.Pada 14 November 2014, ia diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo, melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta. 
 
Ahok resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November 2014.
 
Ahok pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI dari 2012-2014 mendampingi Joko Widodo sebagai Gubernur. Sebelumnya Ahok merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Golkar namun mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012. Dia pernah pula menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2006.
 
Pada 2012, ia mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI berpasangan dengan Joko Widodo, wali kota Solo. Basuki juga merupakan kakak kandung dari Basuri Tjahaja Purnama, Bupati Kabupaten Belitung Timur (Beltim) periode 2010-2015. Dalam pemilihan gubernur Jakarta 2012, mereka memenangkan pemilu dengan presentase 53,82% suara. Pasangan ini dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pada 10 September 2014, Basuki memutuskan keluar dari Gerindra karena perbedaan pendapat pada RUU Pilkada. Partai Gerindra mendukung RUU Pilkada sedangkan Basuki dan beberapa kepala daerah lain memilih untuk menolak RUU Pilkada karena terkesan "membunuh" demokrasi di Indonesia.
 
Pada 1 Juni 2014, karena Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil cuti panjang untuk menjadi calon presiden dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, Basuki Tjahaja Purnama resmi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih pada Pilpres 2014, tanggal 16 Oktober 2014 Joko Widodo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Secara otomatis, Basuki menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
 
Ahok melanjutkan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dengan dukungan Gerindra dan PDIP, namun setelah pertentangan mengenai RUU Pilkada ia kehilangan dukungan dari Gerindra. Sementara dukungan PDIP didapat dari Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Ia kemudian berusaha maju kembali menjadi Calon Gubernur melalui jalur (independen), namun kemudian memutuskan menggunakan usungan dari partai.
 
Pada 9 Mei 2017, Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penodaan agama. Hingga kini Ahok masih mendekam di tahanan Mako Brimob. (A)

(redaksi)