Hard News

Pengedar Ribuan Pil Koplo Asal Mojogedang Diamankan Polisi

Jateng & DIY

2 September 2017 12:10 WIB

KARANGANYAR, solotrust.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Mojogedang, Karanganyarharus berurusan dengan pihak berwajib karena telah mengedarkan dan memiliki ribuan obat penenang atau pil koplo. Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko, Sabtu (2/9/2017) mengatakan bahwa tersangka pengedar pil koplo tersebut bernama AL alias Gosong.

Pemuda ini telah beroperasi menjual pil koplo ini sekitar tigabulan terakhir. Awal penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat ke petugas kepolisian bahwa rumah korban sering didatangi sekelompok pemuda hingga larut malam, yang informasinya membeli obat penenang atau pil koplo dari rumah tersangka.



“Menurut informasi, anak muda tersebut sering membeli obat-obatan kepada tersangka. Kemudian Satnarkoba Polres Karanganyar menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut,” ungkap Kompol Prawoko.

Dari kecurigaan tersebut akhirnya jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas berhasil menemukan ribuan obat penenang berbagai merek obat.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari rumah tersangka antara lain 3.326 butir tablet Triheyphenidyl, 685 butir tablet Tramadol, 165 butir tablet Tamadol kapsul, 128 butir tablet Hexymer, 90 butir tablet Yarindo, dan ratusan butir obat penenang lainnya.

Sementara itu tersangka mengaku telah menjual kepada kalangan anak muda di wilayah Mojogedang, Karanganyar. Tersangka mengaku dapat ribuan obat-obatan tersebutdari pembelian daringdan keuntungan yang didapat mencapat 100 persen.

“Yang saya kasih yang saya kenal, kalau tidak kenal tidak saya kasih. Tanya-tanya dulu, mau beli ini, mau beli ini, baru saya kasih,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 UUNo 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 subside Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

(joe-way)

(Redaksi Solotrust)