Hard News

Pil PCC, Apakah Bagian dari Narkoba?

Jateng & DIY

4 Desember 2017 15:49 WIB

Ribuan butir pil PCC yang berhasil disita BNN. (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com- Setelah memastikan, jika sebuah rumah yang berada di Jalan Setiabudi nomor 66 Gilingan Banjarsari, sebagai pabrik pembuatan pil PCC, banyak orang bertanya, apakah Pil PCC ini bisa disebut sebagai narkoba?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memastikan, jika Pil PCC bukan narkoba. Hanya saja, itu merupakan obat-obatan terlarang.



“Itu bukan narkoba, tetapi ini obat keras dan izin produksinya sudah ditarik oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM, sehingga obat ini tak layak diedarkan,” jelasnya saat mengadakan jumpa pers dengan wartawan, di rumah tersebut, Senin (4/12/2017).

Selain itu, Budi Waseso memastikan butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran kasus ini. Mengingat sebenarnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini bukan BNN dan Polri, melainkan Kementerian Kesehatan dan Badan POM.

“Meski kami tak memiliki kewenangan, namun kami tetap melakukan pengembangan kasus, sampai terungkap saat ini,” tegasnya.

 

(dit-Wd)

(redaksi)