Hard News

13 Juta Butir Pil PCC Diamankan di Semarang

Hard News

4 Desember 2017 15:07 WIB

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers di Semarang. (solotrust.com/vita)





SEMARANG, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 13 juta butir Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) siap edar dari pabrik yang berlokasi Di Jalan Halmahera Raya No 27, Kota Semarang.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers di Semarang, Senin (4/12/2017) mengatakan, pabrik yang ada di Semarang ini memproduksi hingga jutaan butir per- pekan. Polisi menangkap dua orang yakni pemilik pabrik yang merupakan juga pemilik rumah kontrakan, Djoni dan pemilik modal yang bernama Sri Anggono asal Tasikmalaya, Jawa Barat 

Dengan produksi hingga jutaan pil, keuntungan bersih yang diperoleh mencapai Rp 2,7 Miliar per- bulan.  Pabrik PCC ini sudah memiliki pasar tersendiri, produk ilegal ini dipasarkan ke wilayah Kalimantan.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya membutuhkan pengintaian sekitar lima bulan untuk membongkar jaringan ini. Jaringan ini bukan pemain baru, mengingat proses meracik dan produksinya sudah berpengalaman.

“Pabrik pil PCC ini termasuk industri professional, ruang produksinya didesain kedap suara sehingga lingkungan sekitarnya tidak menyadari ada aktivitas mesin di rumah yang disewa tersangka Djoni tersebut.” Jelas Budi Waseso.

kini para tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara itu untuk para karyawan juga akan dilakukan pemeriksaan, bila terbukti mereka mengetahui aktivitas yang sebenarnya mereka akan di proses lanjut.

BNN melakukan penggerebekan secara bersama di Semarang, Solo, Sukoharjo dan Tasikmalaya. Untuk pabrik hanya terletak di semarang dan solo, sukoharjo merupakan tempat menyimpan bahan PCC, sedangkan tasikmalaya merupakan rumah tersangka  Sri Anggono.

 

(vita-Wd)

(redaksi)