Hard News

Dishub Surakarta Siap Dukung Kepolisian Jika E-TLE Diterapkan di Solo

Jateng & DIY

16 Desember 2018 12:34 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Hari Prihatno menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan sistem tilang elektronik atau electronic traffict law enforcement (E-TLE) jika hendak diterapkan di Kota Solo.

"Meski tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) dan kewenangan penilangan ada pada Polri, dan belum ada instruksi resmi untuk diberlakukan di Solo, peran Dishub kan mensupport, tapi kalau mau diterapkan di Solo memang harus didukung," ungkap Hari kepada solotrust.com Sabtu (15/12/2018)



"Yang jelas kalau mau diterapkan, kami perlu tahu detail teknisnya seperti apa, jangan sampai masih ada pro- kontra pada wkatu pelaksanaan," imbuhnya.

Menurut Hari, Kota Solo memiliki sebanyak 54 titik Closed Circuit Television (CCTV) di jalanan Kota Solo. Hal itu dianggap cukup bisa diandalkan untuk penerapan tilang elektronik yang pada dasarnya salah satu alat yang digunakan adalah CCTV.

"54 titik CCTV yang kami miliki juga terintegrasi dengan CC Room Dishub, dan dapat diawasi kapanpun secara real time, dilengkapi pula dengan audio speaker," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo juga mengaku mendukung upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk menerapkan E-TLE di daerah.

“Kalau itu memang baik, jelas kita dukung, kalau ada tilang elektronik, ya saya senang-senang saja,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan terhadap penindakan hal yang bersifat pelanggaran-pelanggaran sudah dilakukan pemkot melalui Tim Pengendalian Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TP4D). Bagi Rudy, dengan menerapkan tilang elektronik proses penilangan dapat lebih efektif dan juga efisien,

"Kalau sistem tilang secara elektronik kan lebih efektif dan efisien, itu bagus," ucap dia.

Dia meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television) . Sehingga dampaknya, kemacetan yang diakibatkan pelanggaran berlalulintas bisa berkurang.

Dalam system E-TLE, pelanggar lalu lintas yang ditindak diidentifikasi kendaraannya melalui plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj untuk verifikasi oleh petugas. Jika tidak ada konfirmasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan maka STNK akan diblokir sementara hingga pemilik menyelesaikan proses denda.

“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar, kalau mau melanggar terus,” kata dia

Kendati belum diterapkan di Kota Solo, Wali Kota berharap system tilang elektronik tersebut mampu menekan jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia menuturkan, dukungan dari Pemkot dapat berupa pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

"Kita lihat dulu keputusan dari Kapolri seperti apa. Kalau Perda (Peraturan Daerah) kan turunan dari Undang-Undang. Kalau Perkap (Peraturan Kapolri) bisa dikuatkan melalui Perwali (Peraturan Wali Kota),” tukasnya. (adr)

(wd)