Hard News

Tandai APK yang Melanggar, Bawaslu Tempelkan Stiker Ini

Jateng & DIY

14 Desember 2018 15:07 WIB

Petugas Satpol PP saat menertibkan APK liar beberapa waktu lalu. (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta melakukan penempelan stiker bertuliskan “APK ini Melanggar” terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan Bawaslu.

“Upaya tersebut dilakukan Bawaslu mulai 13 Desember kemarin, sebagai peringatan terhadap pemasangan APK yang diketahui melanggar,” kata Muh Muttaqin, anggota Bawaslu Surakarta Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga kepada solotrust.com Jumat (14/12/2018).



Ia mengungkapkan, ada sebanyak 81 titik APK melanggar di wilayah Solo yang menjadi sasaran penempelan stiker ini. Sebagian APK yang menjadi sasaran penempelan stiker adalah sisa APK melanggar pasca penertiban dengan Satpol PP beberapa waktu lalu, dan ada pula sejumlah APK baru.

Lanjutnya, beberapa APK melanggar diantaranya merupakan APK berbayar sehingga harus dikoordinasikan dengan pihak terkait sebelum diturunkan. Di samping itu, ditemukan beberapa APK diketahui terpasang di lokasi yang masuk gang.

“Penysiran akan terus dilakukan. Tim terpadu Satpol PP sudah tiga kali melakukan penertiban APK di lima kecamatan di wilayah Surakarta,”ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu memberikan surat imbauan kepada seluruh parpol di Solo. Dalam surat itu Bawaslu menekankan agar APK melanggar yang masih terpasang untuk bisa diturunkan.

“Surat sudah disampaikan, namun belum ada kegiatan parpol untuk menurunkan APK melanggar, sehingga kami tempelkan stiker ini sebagai tanda APK melanggar,” jelasnya.

Sebanyak 15 panwas kecamatan dan 51 panwas kelurahan diinstruksikan oleh Bawaslu untuk melakukan penempelan stiker,  jika didapati APK melanggar di wilayah Solo. Dengan adanya stiker tersebut diharapkan agar parpol bisa menurunkan APK yang telah ditandai tersebut.

“Selain sebagai imbauan, upaya ini juga dimaksudkan agar tim terpadu dari Satpol PP tidak ragu saat melakukan penertiban APK,” tegasnya. (adr)

(way)