Ekonomi & Bisnis

Ini Dia Uang Kertas yang Akan Ditarik BI

Ekonomi & Bisnis

6 Desember 2018 05:05 WIB

Kepala KPw BI Solo, Bandoe Widiarto.

SOLO, solotrust.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa uang kertas rupiah pecahan besar tahun emisi (TE) 1998-1999 akan segera dicabut dan ditarik dari peredaran.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Solo, Bandoe Widiarto mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah yang dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.



"Masyarakat dapat melakukan penukaran di seluruh kantor cabang BI, tidak bisa di bank umum," ujarnya pada solotrust.com, Selasa (4/12/2018).

Adapun uang kertas rupiah yang dicabut yaitu pecahan Rp 10.000 TE 1998, dengan gambar wajah pahlawan nasional Tjut Njak Dhien. Pecahan Rp 20.000 TE 1998, dengan gambar wajah pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.

Juga pecahan Rp 50.000 TE 1999, dengan gambar wajah pahlawan nasional W.R. Soepratman. Dan Rp100.000 TE 1999 dengan gambar wajah pahlawan proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

BI rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan beberapa pertimbangan. Antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun batas penukaran uang pecahan tersebut hingga 30 Desember 2018. Layanan tetap buka pada 29-30 Desember meski jatuh pada akhir pekan. (Rum)

(wd)