Pend & Budaya

UNS Buka Pendaftaran Calon Rektor dari Luar Kampus, Ini Mekanismenya

Pend & Budaya

10 November 2018 19:02 WIB

Rektor UNS, Prof Ravik Karisidi (tengah) me-launching website pilrek.uns.ac.id di UNS, Jumat (9/11/2018).

SOLO, solotrust.com - Universitas Sebelas Maret  (UNS) Surakarta membuka pendaftaran bakal calon (balon) rektor UNS periode 2019-2023. Berbeda dari pemilihan rektor sebelumnya, periode kali ini bakal calon (Balon) rektor dari luar UNS dapat mengikuti seleksi.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UNS 2019-2023 Prof Sahid Teguh Widodo menerangkan, seleksi Pemilihan Rektor UNS akan melalui empat tahap yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan, serta pelantikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia.



"Tahap penjaringan dimulai dengan pendaftaran bakal calon dan seleksi administratif berupa klarifikasi dan verifikasi administrasi oleh PPR UNS 2019-2023," kata Sahid saat menggelar Jumpa Pers di Ruang Sidang 1 Gedung Rektorat UNS, Jumat (9/11/2018).

Dalam tahap penjaringan, kata Sahid, dilaksanakan untuk memperoleh sedikitnya empat Balon rektor. Untuk tahapan penjaringan ini meliputi pengumuman penjaringan Balon Rektor UNS dilakukan mulai 9 November hingga 13 Desember 2018.

Lalu pendaftaran Balon Rektor UNS dilakukan mulai 14 hingga 27 Desember 2018, kemudian verifikasi berkas administrasi Balon Rektor UNS pada 4 hingga 10 Januari 2019 dan penetapan serta pengumuman Balon Rektor UNS pada 11 Januari 2019.

"Untuk tahap penyaringan diawali dengan pemaparan visi, misi, dan program kerja oleh Balon rektor di hadapan Rapat Senat Terbuka yang dapat diikuti civitas akademika UNS, dilanjutkan pemilihan oleh senat dalam Rapat Senat Tertutup dalam hari yang sama yang digelar pada 5 Februari 2019," urainya.

Untuk tahap penyaringan dilaksanakan untuk menetapkan tiga calon rektor dan dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menristekdikti. Kemudian tahap pemilihan Rektor UNS dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menristekdikti (atau pejabat yang ditunjuk).

Calon rektor dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon rektor terpilih yang rencananya digelar antara 13-30 Maret 2019 menyesuaikan jadwal Menristekdikti.

“Lalu tahap terakhir yaitu penetapan dan pelantikan Rektor UNS oleh Menristekdikti RI,” jelas Sahid.

Persyaratan Calon Rektor

Sementara itu, Ketua Senat UNS Prof Suntoro menambahkan, untuk persyaratan calon Rektor UNS periode 2019-2023 di antaranya yaitu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.

Sekain itu, diuraikan Suntoro, syarat lain berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 13 April 2019, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat 2 tahun di perguruan tinggi negeri atau paling rendah sebagai pejabat eselon (II a) di lingkungan instansi pemerintah. Lalu bersedia dicalonkan sebagai Balon Rektor, mematuhi Peraturan Senat Nomor 01/UN27.37/HK/2018, dan menandatangani pakta integritas.

“Untuk informasi terkait dengan tahapan pemilihan Rektor UNS dan persyaratannya bisa dilihat di website PPR UNS 2019-2023 di laman pilrek.uns.ac.id,” ujar Suntoro.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UNS Prof Ravik Karsidi mengatakan bahwa periode kedua menjabat sebagai Rektor UNS akan habis pada 13 April 2019 mendatang.

“Sudah delapan tahun saya menjadi rektor. Sesuai peraturan, dua bulan sebelum masa jabatan saya habis harus dilakukan pemilihan,” kata Ravik.

Ravik menyampaikan, pemilihan Rektor UNS untuk periode 2019-2023 ini berbeda dari sebelumnya karena baru pertama kalinya UNS membuka kesempatan orang di luar UNS untuk mendaftar.

“Saya berharap orang luar yang nantinya mendaftar menjadi Calon Rektor UNS bisa menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan internal maupun eksternal UNS secara kombinasi, serta menjaga keberlanjutan cita-cita dan harapan UNS,” kata Ravik.

Ravik menyebut, Rektor UNS terpilih nantinya akan menjadi rektor masa transisi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menuju PTN beradan hukum.

"Tanggal 14 Oktober 2018 lalu, tim review usulan PTN Kemenristekdikti sudah menyetujui, setelah itu akan ditetapkan Presiden menjadi PTN-BH ke 12. Diharapakan awal tahun 2019 peraturan pemerintah itu sudah terbit, dan selama-lamanya 2 tahun setelah diterbitkan harus menjalankan organisasi PTN-BH secara penuh," jelas Ravik. (adr)

(way)