Hard News

Emak-emak Curi Cabai 30 Kg, Satu Tertangkap Satunya Lagi Kabur

Hard News

09 November 2018 05:58 WIB

Cabai yang dicuri berhasil diamankan pihak kepolisian. (Dok Humas Polres Magelang)

TEMANGGUNG, solotrust.com – Jalan pintas dianggap pantas. Inilah yang dilakukan dua emak-emak di Dusun Nepen, Sutopati, Kajoran, Magelang. Mereka nekat mencuri cabai sebanyak 30 kg.

Insiden pencurian itu terjadi pada Minggu (4/11/2018) pagi. Pemilik ladang cabai, Marjio (56), memergoki dua orang tengah mengambil cabai dalam jumlah banyak.



Seketika Marjio langsung menangkapnya. Sum (41) dan SM (45) berhasil diamankan. Namun tak berselang lama, SM lepas dan kabur.

“Tersangka memetik cabai sebanyak 30 kg dan ditaruh dalam karung berwarna putih. Kerugian sebesar Rp900.000, namun saat ditangkap satu pelaku SM, 45 melarikan diri,“ terangnya.

Sum, kepada petugas mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara Polsek Kajoran saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku SM.

Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono melalui keterangan tertulis menerangkan, SM sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pelaku Sum sudah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Kajoran.

“Tersangka sudah kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Kajoran Polres Magelang, dan petugas unit Reskrim masih melakukan penyidikan, sedangkan satu tersangka lain atas nama SM ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” terang Edy Suryono, Rabu (7/11/2018).

Ia menambahkan, belakangan ini masyarakat memang sering mengeluh banyak cabai di ladang yang hilang.

“Masyarakat dua hari ini memang resah karena tanaman cabai di sawahnya sering dicuri orang, sehingga masyarakat dengan inisiatifnya menjaga ladangnya, dan berhasil menangkap sendiri pelaku yang diduga sudah serign melakukan pencurian ini,” imbuhnya.

Atas kasus ini, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP.

(way)