JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan pengamanan dan pengawalan melekat bagi calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Regulasi ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 31 Tahun 2004 tentang pengamanan dan pengawalan Capres-Cawapres dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, Kamis (20/09/2018).
“Jadi hari ini setelah bakal Capres-Cawapres sudah berubah statusnya menjadi pasangan Capres-Cawapres. Secara resmi surat keputusan (SK)-nya telah diberikan KPU kepada pihak kepolisian,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum RI, kpu.go.id.
Menurutnya, pada kesempatan ini pihak kepolisian juga menyerahkan secara simbolis tim atau daftar nama petugas hendak mengawal pasangan Capres-Cawapres. Daftar itu akan disampaikan kepada masing-masing pasangan Capres-Cawapres.
“Harapannya agar diketahui masing-masing pasangan calon, siapa saja nama yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan dan pengawalan sampai tahapan Pemilu selesai,” jelas Arief Budiman.
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sendiri sebelumnya telah menyerahkan kepada KPU nama-nama petugas hendak mengawal Capres-Cawapres. Ada 452 petugas kepolisian telah menjalani seleksi selama dua bulan. Tiap pasangan calon, menurut dia akan melekat 37 orang petugas, terdiri dari pengawal pribadi hingga pengawalan lalu-lintas yang melekat 1×24 jam.
“Itu untuk kegiatan di Jabodetabek. Sementara untuk kegiatan di luar wilayah Jabodetabek, setiap Polda siap melaksanakan kegiatan pengamanan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan,” terangnya.
(and)