Hard News

Polres Klaten Ringkus 16 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Jateng & DIY

19 September 2018 18:54 WIB

Polres Klaten meringkus 16 pengedar sekaligus pengguna narkoba. (solotrust-jaka)

KLATEN, solotrust.com - Sebanyak 16 pengedar sekaligus pengguna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Mereka diamankan beserta barang bukti dengan sejumlah alat hisap narkoba berupa sabu-sabu dan pil.

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, dari 16 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan hasil pengungkapan tujuh laporan dalam target Operasi Antik Candi 2018 yang digelar selama 20 hari. Sedangkan sisanya hasil pengungkapan non operasi yang dilaksanakan sejak Juli hingga akhir Agustus lalu.



“Dari 16 tersangka ini merupakan jaringan yang mendapatkan barang terlarang dari lapas Nusa Kambangan maupun lapas lainnya,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/9/2018).

"Mereka rata-rata pekerja sebagai buruh dari 16 tersangka itu ada yang sudah menjadi residivis,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, narkoba jenis sabu-sabu, pil, ponsel, alat hisap, uang tunai, dan alat timbangan.

Akibat dari perbuatannya, 16 tersangka tersebut diganjar dengan Pasal 114 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kaplores mengingatkan, kepada masyarakat agar berhati-hati utamanya saat menerima paket kiriman yang belum diketahui identitas pengirimnya. Ia menyarankan agar jangan ditandatangani terlebih dahulu karena bisa menjadi sasaran sehingga masuk dalam jaringan pengedar narkoba. (jaka)

(way)