Hard News

Wakil Ketua KPK: Caleg yang Berulang-ulang Korupsi Bisa Dihukum Mati

Hard News

18 September 2018 08:02 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (solotrust-adam)

YOGYAKARTA, solotrust.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun KPK mengingatkan jika mereka terbukti melakukan korupsi lagi, bisa diancam hukuman mati.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai memberikan kuliah umum di depan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Senin (17/9/2018) siang.



“Itu bisa dihukum mati kok, ada itu Pasal 2, korupsi yang berulang-ulang. Jadi jangan takut, orang ini pasti tahu soal Pasal 2,” tegas Saut.

Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat 2.

Kata ‘keadaan tertentu' dalam pasal tersebut memiliki beberapa penjelasan, salah satunya jika korupsi dilakukan secara berulang-ulang.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," kutip penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.

Di sisi lain, pihaknya akan mematuhi putusan MA soal mantan napi koruptor yang menjadi caleg. “Saya pikir itu kompetensinya mereka (MA) untuk memutuskan itu,” katanya.

Keputusan itu merupakan kompetensi MA dan KPK tidak boleh ikut campur. KPK disebutnya akan patuh karena itu sudah menjadi putusan paling tinggi.

Meski begitu, Saut mempersilakan masyarakat menilai apakah caleg koruptor tersebut layak dipilih atau tidak. Sebab menurutnya, bisa jadi mantan napi korupsi telah bertaubat setelah menjalani masa hukuman. Namun KPK juga mengingatkan jika caleg tersebut melakukan korupsi lagi, bisa diancam hukuman mati.

“Nah dengan kepastian itu ya mari silakan publik yang menilai,” ujarnya. (adam)

(way)