Hard News

Awas! Kendaraan Muatan Lebih 5,5 Ton Bakal Ditindak Jika Lewat Jalanan Solo Tanpa Izin

Jateng & DIY

30 Agustus 2018 12:02 WIB

Ilustrasi

SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan Kota Surakarta bakal tegas menindak kendaraan berat yang melebihi ketentuan melintasi jalanan perkotaan di Kota Solo. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Angkutan Barang, Dishub Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa.

"Pengawasan dan penindakan akan kami perketat sesuai arahan Wali Kota (FX Hadi Rudyatmo), selain melakukan razia gabungan kami juga akan memasang rambu-rambu larangan masuk bagi angkutan berat dengan beban di atas 5,5 ton di 40 titik simpang masuk perkotaan yang diselesaikan hingga akhir tahun ini, jika melewati jalanan perkotaan mereka wajib mengantongi izin dispensasi," jelas dia di kantor kepada solotrust.com, Rabu (29/8/2018).



Bambang menceritakan, saat petugas melakukan penindakan terkadang harus uring-uringan dengan para sopir kendaraan berat. Bahkan, kejar-kejaran pun tak terelakkan.

Lanjutnya, jalanan kelas tiga jika nekat dilalui kendaraan berat dengan beban di atas 5,5 ton dapat berakibat pada kerusakan jalan dan kerawanan akan kecelakaan, lantaran padatnya arus lalu lintas yang juga bakal meningkat.

"Ketika berhasil dihentikan, sopir kendaraan berat tanpa izin itu hanya berdalih tidak memahami aturan yang telah diterapkan. Alasannya tidak tahu atau nekat karena harus memutar jika lewat rute yang ditentukan. Padahal, angkutan berat yang masuk ke jalanan yang tidak memenuhi peruntukan kelas jalannya dapat menyebabkan kerusakan," ceritanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan DPUPR Kota Surakarta untuk sosialisasi mengenai hal itu. Selain itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pedaringan agar bongkar muat dilakukan di sana bagi seluruh kendaraan berat yang hendak masuk Solo.

"Kemudian dari Pedaringan ke lokasi tujuan bisa diangkut dengan kendaraan lebih kecil dengan muatan yang dipisah-pisah agar lebih ringan," jelas dia. (adr)

(way)