Hard News

Menteri PPPA: Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Hard News

14 Oktober 2017 08:32 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. (solotrust.com/adam)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Data Badan pusat Statistik (BPS) menyebutkan, sebanyak 28 juta wanita usia antara 15 hingga 64 tahun menjadi korban kekerasaan, baik kekerasan seksual maupun psikis akibat peristiwa tersebut. Melihat dampak buruknya bagi korban di kemudian hari, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menginginkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum mati. Hal ini bertujuan memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban, terlebih jika korban kekerasan seksual meninggal dunia. Di sisi lain, hukuman mati dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan akan memberikan rasa perlindungan terhadap wanita.

“Itu narkoba saja bisa mati itu, apalagi anak-anak yang sudah dilecehkan, diperkosa oleh berapa banyak orang, setelah itu mati. Nyawa harus dibayar nyawa, menurut saya sadis itu kejahatan seksual terhadap anak-anak kecil di bawah umur. Tegas Yohana Yembise



Yohana menambahkan, pemerintah sendiri telah membuat berbagai undang-undang, seperti undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang perlindungan anak dan yang baru saja dikeluarkan undang-undang no 17 tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

(Adam-Wd)

(Redaksi Solotrust)