Hard News

TVRI Kena Sanksi Gara-gara Tampilkan Visualisasi Napza

Hard News

16 Agustus 2018 21:45 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran jurnalistik ‘Indonesia Hari Ini’ di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Sanksi diberikan lantaran program yang tayang sore hari pada 19 Juli 2018 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Dalam surat teguran ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis disebutkan, program menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi sabu-sabu. Kendati sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi barang terlarang masih tampak atau terlihat jelas.



“Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran menampilkan cara penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau Napza secara detil,” kata Yuliandre Darwis, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, http://kpi.go.id, Kamis (16/08/2018).

Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 26 Ayat (2). Atas pelanggaran itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

“Kami minta TVRI segera melakukan perbaikan dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” seru Yuliandre Darwis.

(and)