Hard News

Polemik Permen LHK P20/2018, Ini Solusi yang Ditawarkan Pecinta Burung Kepada Pemerintah

Jateng & DIY

16 Agustus 2018 10:32 WIB

Aksi penolakan Komunitas Kicaimania Solo Raya terhadap Permen LHK P20/2018 di Taman Balekambang Surakarta, Minggu (12/8/2018).


SOLO, solotrust.com- Pengurus Paguyuban Murai Batu Solo Raya (PMBS), Herlan Susanto mengklaim ada banyak solusi pencegahan kepunahan yang bisa dilakukan pemerintah.



Ia menguraikan pencegahan kepunahan itu bisa dimulai dari penegasan aturan kepada para pemburu liar bukan justru pada penangkar burung yang membantu mengembangbiakkan spesies burung kicau.

"Kami ingin pemerintah meninjau ulang regulasi Permen P20/2018Kementerian LHK," ujar Herlan kepada solotrust.com Kamis (16/8/2018)

Selain itu, kata Herlan, pemerintah juga harus menyiapkan habitat burung yang baik di hutan, sehingga jika ada kegiatan lepas liar bisa dilakukan dengan baik karena habitat sudah tersedia.

"Pengawasan terhadap peredaran burung juga perlu ditingkatkan, bukan dengan menerapkan peraturan perizinan yang rumit dan memberatkan pecinta burung, cukup dengan metode pemberian cincin saja maka sudah bisa dipastikan itu burung hasil tangkaran," bebernya.

Herlan menilai para penangkar burung semestinya layak mendapatkan apresiasi atas jasanya menangkarkan burung dan menjaga spesies burung tetap lestari.

"Bukan malah ancaman dampak-dampak yang buruk," tandasnya. (adr)

(wd)