Serba serbi

Gara-gara Tayangan Nikah Dini, Hitam Putih Trans7 Kena Sanksi

Musik & Film

14 Agustus 2018 20:45 WIB

Hitam Putih (trans7.co.id)

JAKARTA, solotrust.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada program siaran ‘Hitam Putih’ di Trans7. Pasalnya, tayangan ini tidak menyamarkan wajah orang tua maupun nenek, serta identitas pelaku pada saat dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini. Pelanggaran terjadi dalam program Hitam Putih, tayang pada 18 Juli 2018 mulai pukul 18.14 WIB.

Dalam surat teguran ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis beberapa waktu lalu, disebutkan acara menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan menikah di usia dini. KPI Pusat mencatat Trans7 telah melakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak dimaksud tidak turut disamarkan, bahkan terdapat penyebutan identitas nama anak, yakni Arifin dan Ira. 



Menurut KPI Pusat, hal itu berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre Darwis, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Selasa (14/08/2018). 

Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

“Kami minta Trans7 menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” seru Yuliandre Darwis.

(and)