Hard News

BKN: Syarat PNS Dapatkan Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun

Hard News

11 Agustus 2018 08:04 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Berkenaan dengan banyaknya usul pengajuan pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) berasal dari tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, ditandatangani Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto menjelaskan tentang masa pensiun.

Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan  Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama lima tahun.



Deputi Kepegawaian Kepala BKN juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun berhak atas pensiun, apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun.

Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris Windiyanto, ditentukan bahwa jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit sepuluh tahun.

“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit sepuluh tahun,” jelas Aris Windiyanto, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (10/08/2018).

Termasuk dalam masa kerja dimaksud, menurut Deputi Kepegawaian Kepala BKN, sebelum diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai negeri sipil.

Bagi pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pension, namun belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri sipil, Aris Windiyanto menegaskan, pihak bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.

(and)