Hard News

Proyek PLTSa Putri Cempo Tinggal Tunggu Pembahasan Tipping Fee

Jateng & DIY

10 Agustus 2018 07:07 WIB

Lokasi proyek PLTSa, Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Solo. (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Perjanjian jual beli listrik (PJBL) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk produksi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo sudah terbit. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tinggal menunggu selesainya pembahasan tipping fee yang harus dibayarkan Pemkot kepada investor PLTSa, dalam hal ini PT Solo Citra Metro Plasma Power.

"Pemkot sudah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar biaya pengelolaan sampah itu bisa dianggarkan dalam APBN," ujar Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan Kamis (8/8/2018).



Tipping fee itu merupakan biaya yang dikeluarkan pemerintah kepada pengelola sampah. Angkanya dihitung berdasarkan jumlah tonase sampah yang dikelola atau satuan volume (m3).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dia menerangkan, Pemkot berkewajiban membayar biaya tipping fee tersebut maksimal Rp500.000 per hari per ton sampah.

"Biaya itu menjadi kompensasi atas jasa pengelolaan sampah di suatu lokasi, namun tidak mencakup biaya pengumpulan, pemungutan dan pengangkutan yang dilakukan pemerintah," terangnya.

Sebelumnya, manajemen PT Solo Citra Metro Plasma Power selaku investor PLTSa mengakui pentingnya PJBL dalam pendirian konstruksi pembangkit listrik itu. PJBL itulah yang menjadi dasar pengajuan pinjaman bank untuk membiayai pembangunan konstruksi. Dengan adanya kepastian tersebut, PT SCMPP berani melangkah ke tahap konstruksi PLTSa.

"Dokumen jual beli listrik itu harus tersedia sebelum konstruksi PLTSa dibangun karena tertuang dalam perjanjian kerja antara Pemkot dan investor. PJBL juga menjadi salah satu dokumen pendukung pembiayaan proyek," jelas Direktur Utama Elan Syuherlan. (adr)

(way)