Hard News

Mr. Sartono Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Jateng & DIY

04 Agustus 2018 09:03 WIB

Mr. Sartono

SOLO, solotrust.com - Yayasan Paguyuban Tridarmo Mangkunegaran yang diketuai oleh Ir. HR Hartono, MM mengusulkan sosok Mr. Sartono menjadi pahlawan nasional. Mr. Sartono dinilai sebagai pejuang demokrasi yang konsisten.

"Melihat riwayat perjuangannya dan bagaimana kiprahnya dalam membela Bung Karno saat disidangkan di Pengadilan Bandung oleh pemerintah kolonial Belanda, Mr Sartono merupakan intelektual pejuang yang layak dipertimbangkan untuk menjadi Pahlawan Nasional, selain karakternya yang demokratis layak menjadi suri tauladan bangsa Indonesia," terang Hartono saat ditemui solotrust.com di Pendaphi Gede Balai Kota Surakarta, Kamis (2/8/2018)



Kepada solotrust.com, Hartono bercerita, Mr. Raden Mas Sartono sebagai keturunan bangsawan Jawa lahir di Slogohimo, Wonogiri, 5 Agustus 1900 dan wafat di Jakarta, 15 Oktober 1968 pada umur 68 tahun. Mr. Sartono merupakan tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia dan menteri pada kabinet pertama Republik Indonesia

"Mr.Sartono juga seorang pendiri Partai Nasional Indonesia (PNl) dan Partindo 1927-1928, Ia juga aktif sebagai ketua parlemen sementara (DPRS) pada Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat antara tahun 1950 sampai 1959, dan pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia," bebernya

Maka dari itu, bukan tanpa dasar Yayasan Paguyuban Tridarmo Mangkunegaran mengusulkan Mr. Sartono mendapat gelar pahlawan nasional. Sementara di Indonesia, seorang tokoh akan dianggap pahlawan atau bukan pahlawan ditentukan oleh dua hal, pertama oleh masyarakatnya dan yang kedua oleh pemegang otoritas kekuasaan dalam Negara.

Lanjutnya, pada saat ini pemberian tanda jasa dan gelar, termasuk gelar pahlawan telah diatur dalam sejumlah aturan. Seperti UUD 1945, bab III, pasal 15 “presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam undang-undang”.

"Selain itu dalam undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Kemudian, PP nomor 35/2010tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Dan Peraturan menteri Sosial no 15 tahun 2012 tentang pengusulan gelar pahlawan nasional," paparnya

Hartono menambahkan, gelar pahlawan diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan negara, atau yang selama hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan atau kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan itu, maka Ia menilai Mr. Sartono layak diberikan gelar karena selama hidupnya secara konsekuen mengembangkan pembangunan demokrasi di Indonesia sejak masa pergerakan nasional hingga akhir hayatnya.

Pencalonan Mr. Sartono untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, kata Hartono, turut didukung oleh Bambang Sadono, sebagai salah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik lndonesia yang mewakili Jawa Tengah.

"Mr. Sartono tokoh yang berjuang secara konsisten di bawah ideologi nasionalisme Indonesia merupakan fenomena penting dalam sejarah pergerakan nasional pemikiran-pemikiran dan perjuangannya berkorelasi dengan tokoh-tokoh besar seperti sukarno dan Hatta, namun nama besarnya tertutup oleh ke dua tokoh tersebut. Sehubungan dengan hal itu, maka pemberian gelar pahlawan pada tokoh ini akan memberikan peluang diseminasi perjuangan Mr Sartono terhadap public yang lebih luas, termasuk dalam dunia pendidikan," tutup Hartono. (adr)

(wd)