penampakan sejumlah botol miras sebelum dimusnahkan. (Solotrust.com/Arif)
SUKOHARJO, solotrust.com - Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, hari ini (29/11) pukul 08.00 WIB, di halaman setda Kabupaten Sukoharjo.
Satpol PP Kab. Sukoharjo melakukan pembentukan tim Pemusnahan barang bukti pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati Kab. Sukoharjo. Kegiatan ini diawali dengan Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi dengan membakar rokok dan memecahkan botol minuman keras yang menajdi barang bukti.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo,Heru Indarjo menyebtukan barang bukti yang di musnahkan sebanyak 1.497 botol miras dari berbagai jenis. Salah satu jenisnya adalah ciu, Prost Beer, Anggur Merah, Vodka dan miras jenis lain. Barang ini merupakan sitaan hasil dari Bulan Januari-Nopember 2017. Tidak hanya miras,beberapa sitaan jenis lain yakni rokok sisa tahun kemarin yang tidak mempunyai lebel dari bea cukai dan kadaluarsa.
Tidak hanya dari Satpol PP, dari masing-masing institusi polri, Kejaksaan juga ikut serta memerangi miras dan barang ilegal. Pemusnahan yang dilakukan satpol PP baru dimulai tahun ini, tapi akan diagendakan setiap tahun bersamaan dengan ulang tahun Korpri. Pemusnahan akan dilakukan setiap tahun sekali sesuai dengan SOP Peraturan Pemerintah Kemendagri. (Arif-A)
