Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono. (solotrust.com/jaka)
KLATEN, solotrust.com- Sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Sebelas orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dengan barang bukti beraneka ragam.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, sebanyak 11 tersangka laki-laki tersebut terlibat dalam 7 kasus. Barang bukti yang diamankan berupa 5,62 gram sabu-sabu, 180 butir pil Trihexyphenidyl, 14 butir pil Dextro, 12 butir pil Alprazolam, dan 14 butir pil Atarax.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu disangkakan Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. (jaka)
