Ketenagakerjaan. Peserta terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Solotrust.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), ketentuan usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Penerapan aturan tersebut dimulai pada 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun pada 2025.

Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, usia pensiun merupakan batas usia maksimum seseorang untuk berhenti bekerja. Penetapan batas usia ini tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang membutuhkan ketelitian, kekuatan fisik, dan tingkat energi tertentu.

Pada usia pensiun tersebut, peserta yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berhak memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP). Caranya dengan mengajukan klaim melalui Layanan Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan dapat dilakukan dengan cara mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Lantas, bagaimanakah cara mengajukan klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan? Sebelum masuk ke dalam cara klaim, Anda bisa mengenal sedikit tentang pengertian Jaminan Pensiun (JP) di artikel ini, dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pengertian Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaatnya berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus jika peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Adapun untuk manfaat lengkapnya adalah sebagai berikut:

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun janda atau duda, diterima janda atau duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan pada dua orang anak peserta yang terdaftar.

- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami, istri, atau anak.

Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Klaim Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, berikut caranya:

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pengajuan atau konfirmasi klaim JP,

- Mengambil nomor antrean supaya tidak di skip orang lain,

- Dipanggil petugas melalui mesin antrean,

- Dilayani petugas dan mendapatkan tanda terima klaim JP,

- Setelah disetujui, manfaat JP masuk ke rekening peserta atau ahli waris,

- Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan mengisi e-survey yang dikirim lewat email.

Jika ingin melakukan pengecekan status klaim JP bisa langsung ke website BPJS Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui link berikut. Setelahnya, masukkan nomor KPJ dan bisa mendapatkan informasi status klaim.

Biasanya, dibutuhkan 15 hari kerja setelah berkas yang Anda ajukan disetujui pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, untuk dokumen yang perlu disiapkan bergantung pada kondisi dialami, misalnya:

Usia Pensiun

Memasuki usia pensiun dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan

- KTP asli dan fotokopi

- Fotokopi KK

Cacat Total Tetap

Peserta mengalami cacat total tetap dapat melampirkan dokumen, antara lain:

- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau penasihat yang menyatakan cacat total tetap,

- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja,

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap,

- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan ,

- KTP asli dan fotokopi,

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Selain itu, untuk yang mengajukan klaim adalah anak, janda atau duda, dan orang tua, bisa mengecek syaratnya di sini. Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Demikian cara klaim Jaminan Pensiun (JP) yang mungkin bisa diterapkan lengkap dengan dokumen dan syarat yang perlu disiapkan. Semoga informasinya bermanfaat, ya!