Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Karanganyar
KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Karanganyar. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menangkap empat pelaku serta tujuh sepeda motor hasil kejahatan. Salah satunya sepeda motor dinas milik kepala desa (Kades) Gempolan, Kecamatan Kerjo.
Para pelaku curanmor dengan inisial JY, KP, P, dan P, melakukan operasi kejahatan di wilayah Karanganyar kota, Kecamatan Jumapolo, Kecamatan Tawangmangu, Kecamatan Kerjo, termasuk di Kabupaten Sragen.
Dalam rilisnya di mapolres, Selasa (04/11/2025), Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan inisial JY dan KP merupakan pelaku pencurian sepeda motor dinas milik kades Gempolan, Kecamatan Kerjo yang juga melakukan aksinya di Kecamatan Tawangmangu.
“Kedua pelaku ini usai menggasak motor dinas kades lalu kembali beraksi di wilayah Tawangmangu dan berhasil mencuri sepeda motor. Keduanya sudah kami tangkap,” ungkapnya.
Sementara inisial P melakukan aksinya di wilayah Jumapolo berhasil membawa kabur sepeda motor milik pedagang. Satu pelaku lagi yang juga berinisial P beraksi di Kelurahan Bejen, Karanganyar kota membawa kabur sepeda motor saat korban tengah menunaikan salat subuh.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya dalam pengembangan penyidik. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Wikan Sri Kadiyono. (joe)
