Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar atas keberhasilan mengungkap sindikat pemalsuan LPG berkedok penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah. (Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah)
SEMARANG, solotrust.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar atas keberhasilan mengungkap sindikat pemalsuan LPG berkedok penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Dikutip dari keterangan pers Polda Jateng, dalam pengungkapan tersebut, di Semarang, aparat kepolisian menemukan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, sebelas tabung LPG 50 kg yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi LPG bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi.
Sementara di Jumantono, Karanganyar, berhasil diamankan tiga pelaku dan diamankan 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan tujuh tabung LPG 50 kg. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas telah dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Di situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polri. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat ini penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat," kata Taufiq Kurniawan dalam siaran pers diterima solotrust.com, Selasa (07/04/2026).
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari Polri karena masyarakat resah dan banyak yang jadi korban,” tambahnya.
Berbagai upaya telah dilakukan secara preventif, salah satunya melalui program Subsidi Tepat LPG yang memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi hanya untuk masyarakat berhak. Melalui situs web resmi
https://subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi terdekat dan memastikan pembelian LPG dilakukan di tempat terjamin keasliannya.
Pertamina terus bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga agar subsidi LPG benar-benar dinikmati yang berhak.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Hologram tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi mengenai produk LPG Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apa pun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” jelas Taufiq Kurniawan.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tak tergiur harga miring dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan seperti pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, namun juga membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus berkolaborasi dalam mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” tutup Taufiq Kurniawan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan para tersangka menjalankan aksinya dan dijual kepada pihak sales.
“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200 hingga 300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi.
“Berbagai pengungkapan dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan menoleransi praktik ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini,” tegas Kombes Pol Artanto.
“Peran aktif masyarakat dan sinergi dengan seluruh unsur penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta sesuai pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.