Perkumpulan Pedagang Pasar Rakyat (P3R) Kacangan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah meminta bupati meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah lantaran dinilai memberatkan para pedagang yang menempati los dan kios
BOYOLALI, solotrust.com - Perkumpulan Pedagang Pasar Rakyat (P3R) Kacangan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah meminta bupati meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah lantaran dinilai memberatkan para pedagang yang menempati los dan kios.
Menurut Ketua P3R Kacangan, Kamtar, permintaan ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pedagang, koordinator pedagang, P3R Kacangan, Koppaska, tim keamanan swakarsa, serta UPT Pasar Umum Kacangan pada 11 Juni lalu.
Para pedagang dan koordinator pasar menginginkan retribusi kios menjadi 50 persen dari ketentuan Perda Nomor 16 Tahun 2023 atau dikembalikan seperti peraturan sebelumnya.
“Penarikan retribusi sebaiknya dilakukan setiap hari, tidak ditarik setiap bulan,” ucapnya, Jumat (27/06/2025).
Disebutkan, saat ini pasar tradisional mulai ditinggalkan para pelanggan lantaran bertambahnya penjualan offline maupun online. Alhasil, banyak pedagang memiliki kios atau pun los memilih tutup karena tak mampu menanggung biaya operasional.
"Perlu ada relokasi penataan pedagang di zona tertentu dan jenis barang. Kalau dilakukan relokasi pedagang tentu akan menambah kenyamanan para pembeli, termasuk pengunjung di Pasar Rakyat Kacangan ini,” kata Kamtar.
Adapun untuk menyelamatkan nasib pedagang dan mempertahankan aset pasar tradisional diharapkan pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah memberikan bantuan subsidi kepada pedagang.
“Apabila tidak ada upaya dan ambil langkah dipastikan pasar tradisional di Kacangan ini akan ditinggalkan penjual dan pembeli,” jelas Kamtar. (jaka)
