Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat menyerahkan bingkisan. (Pemprov Jateng)
TEMANGGUNG, solotrust.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Sumbing yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, dan Magelang berhasil dipadamkan pada Sabtu (24/10/2026) sore. Meski demikian, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh instansi terkait, masyarakat, dan relawan tetap melakukan pemantauan serta evaluasi pascakebakaran, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Hal itu disampaikan Ahmad Luthfi saat berdialog dengan pihak-pihak yang telah berjibaku memadamkan api di Gunung Sumbing. Mereka terdiri atas masyarakat, relawan, pengelola basecamp pendakian, Masyarakat Peduli Api, TNI/Polri, BPBD, dan Perhutani. Secara khusus, dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat sekitar gunung, yang bergotong royong memadamkan api melalui jalur darat.
“Masyarakat sini (Gunung Sumbing) menggunakan jalur darat untuk pemadaman. Saya acungi jempol, karena memiliki semangat kebersamaan (esprit de corps) yang tidak ada taranya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, di Basecamp Bimawari, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Minggu (25/10/2026).
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi mengatakan, setelah bencana, dia meminta jajarannya melakukan asesmen terhadap sejumlah hal. Prioritasnya meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pemulihan sumber air warga, penanaman kembali tumbuhan yang terbakar, pendataan luas wilayah terdampak, hingga imbauan mengenai penggunaan api di kawasan gunung.
Pada kesempatan itu, dia juga menyerap aspirasi warga lereng Gunung Sumbing. Sejumlah kebutuhan yang disampaikan antara lain bibit pohon puspa, alat pelindung diri bagi pengelola basecamp, serta pembangunan embung sebagai cadangan air.
Selain itu, Luthfi memberikan sejumlah bantuan berupa logisitik bahan makanan, obat-obatan, hingga family kit.
“Hari ini Gunung Sumbing telah padam, tetapi yang kita evaluasi adalah pascabencana. Di antaranya, kebutuhan dasar masyarakat harus terpenuhi, misalnya pipa air yang terbakar dan reboisasi. Kita juga perlu mengimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sesuatu sembarangan. Kalau dilakukan dengan sengaja, ada pasal pidananya supaya kejadian ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
