Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema Pemanfaatan Benefit Sharing KIK di Universitas Pekalongan (UNIKAL), Jumat (25/04/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

PEKALONGAN, solotrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema Pemanfaatan Benefit Sharing KIK di Universitas Pekalongan (UNIKAL), Jumat (25/04/2025).
 
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin dan dua narasumber utama Tri Junianto dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah serta Esmara Sugeng dari UNIKAL. Peserta terdiri atas pelaku budaya serta mahasiswa UNIKAL. 
 
Para peserta cukup antusias mengikuti materi dan diskusi seputar pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Acara dibuka Dekan Fakultas Hukum UNIKAL, Taufik. 
 
Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan UNIKAL telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum di bidang kekayaan intelektual sejak 2022. Ia juga mengungkapkan harapannya agar ke depan dapat dibentuk klinik KI di UNIKAL sebagai sarana pendampingan dan layanan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual.
 
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk kekayaan intelektual dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas. KIK mencakup berbagai ekspresi budaya tradisional (seperti tarian, musik, motif batik), pengetahuan tradisional (terkait pengobatan, pertanian), indikasi geografis (seperti nama daerah yang identik dengan suatu produk), dan sumber daya genetik.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku budaya, terhadap pentingnya perlindungan KIK semakin meningkat. Selain itu, Kementerian Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pencatatan KIK dan mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.
 
Acara berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Sesi ini semakin memperkaya pemahaman tentang pentingnya pelestarian serta pemanfaatan kekayaan intelektual komunal secara adil dan berkelanjutan.