Praktisi hukum Andika Dian menjadi narasumber podcast Ngobrol Dulu Lah, Jumat (30/01/2026), menyoroti penetapan Hogi sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi jambret. (Dok. TATV)
SOLO, solotrust.com - Kasus hukum menimpa Hogi Minaya, seorang suami di Sleman ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar jambret yang merampas tas istrinya, memicu kritik tajam dari praktisi hukum dalam podcast ‘Ngobrol Dulu Lah’, dipandu Host Fajri Satrio yang disiarkan pada Jumat, (30/01/2026). Penetapan tersangka ini dinilai janggal karena Hogi dianggap melakukan kelalaian, mengakibatkan nyawa orang lain hilang, meskipun dalam konteks mempertahankan diri dan harta benda.
Praktisi hukum, Andika Dian yang hadir sebagai narasumber menegaskan, tindakan Hogi Minaya murni perlindungan keluarga. Menurutnya, aparat penegak hukum gagal melihat niat jahat (mens rea) dalam insiden itu. Pelaku jambret diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal menabrak tembok saat berusaha melarikan diri dari kejaran Hogi Minaya, bukan karena penganiayaan langsung.
“Pengejaran itu tidak ada niat untuk mencelakai. Ini terjadi karena tindak kejahatan awal yang menimpa istrinya. Sangat disayangkan jika aparat lebih mengedepankan semangat menghukum daripada semangat menegakkan keadilan,” ujar Andika Dian dalam sesi diskusi tersebut.
Pihaknya juga menyoroti peran kepolisian dan kejaksaan yang dianggap 'salah pasal' dan kurang menggunakan hati nurani dalam menyikapi kronologi kejadian. Andika Dian menilai, tindakan aparat yang sempat manahan Hogi Minaya dengan status tahanan kota menggunakan gelang tracker adalah langkah berlebihan bagi seorang korban kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial dan mendapat atensi dari DPR RI. Buntut dari kegaduhan itu, kapolres Sleman kini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait prosedur penetapan tersangka yang kontroversial.
Melalui edukasi hukum ini, Andika Dian berharap masyarakat tetap berani melawan kejahatan, namun senantiasa mengedepankan logika.
“Masyarakat dilindungi undang-undang untuk membela diri. Jika pelaku sudah lumpuh segera serahkan kepada pihak berwajib agar tidak muncul tindak pidana baru,” pungkasnya. (Arien/Zahra)
